Dua Perusahaan Migas Diduga Langgar Aturan, DPR Panggil ESDM & SKK Migas

Jakarta – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Migas Kementerian ESDM, SKK Migas, serta perwakilan PT Jadestone Energy dan PT PetroChina International Jabung Ltd.
Rapat ini membahas laporan dugaan pelanggaran proyek migas yang melibatkan kedua perusahaan tersebut.

Ketua Komisi VII DPR, Bambang Patijaya, mengungkapkan adanya laporan terkait pemasangan pipa gas PT Jadestone Energy yang dinilai terlalu dekat dengan badan jalan dan parit, melanggar aturan daerah yang mengatur jarak minimal 15 meter dari batas pengaman jalan.

Selain itu, masih terdapat masalah kompensasi lahan yang belum tuntas, di mana sejumlah pemilik lahan belum menerima ganti rugi meski pipa telah terpasang.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Migas Laode Sulaeman menyebut rapat tersebut merupakan langkah awal koordinasi untuk menindaklanjuti laporan.
Ia mengusulkan adanya joint inspection atau inspeksi bersama antara pemerintah, perusahaan, dan pihak terkait guna memastikan kebenaran dugaan pelanggaran.

“Soal pipa misalnya, informasinya sudah diizinkan oleh BPJN di bawah Kementerian PUPR. Jadi mereka juga harus dilibatkan agar jelas duduk persoalannya,” ujar Laode.

Terkait dugaan limbah milik PT PetroChina, Laode menambahkan pihaknya telah menerima foto yang menunjukkan material menyerupai minyak mentah di area operasi perusahaan tersebut.
“Kalau benar itu limbah, tentu harus ada sanksi. Aturannya sudah jelas, apalagi untuk perusahaan sekelas PetroChina,” tegasnya.

Laode memastikan apabila hasil inspeksi membuktikan adanya pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *