Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau. Kali ini, Gubernur Riau Abdul Wahid diamankan bersama sejumlah pejabat Dinas PUPR Riau.
Penangkapan ini menjadikan Wahid sebagai Gubernur Riau keempat yang terjerat OTT oleh KPK.
Dalam catatan, Gubernur Riau pertama yang ditangkap KPK ialah Saleh Djasit pada tahun 2003. Politikus Partai Golkar itu terjerat kasus korupsi pengadaan 16 unit mobil pemadam kebakaran dan divonis 4 tahun penjara.
Kasus serupa juga menimpa Rusli Zainal, Gubernur Riau periode 2003–2013. Ia terlibat dalam dua perkara besar: korupsi pembangunan venue PON XVIII Riau 2012 dan suap terkait izin kehutanan (IUPHHK-HT).
Rusli divonis 14 tahun penjara, namun hukumannya diringankan menjadi 10 tahun lewat Peninjauan Kembali (PK).
Berikutnya, Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014–2019, juga terjaring OTT KPK karena kasus alih fungsi lahan dan hutan.
Mantan Bupati Rokan Hilir itu ditangkap bersama akademisi Universitas Riau, Gulat Medali Emas, dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara sebelum akhirnya mendapat grasi Presiden pada 2020 karena faktor usia.
Kini, giliran Abdul Wahid, yang baru menjabat sekitar 8 bulan, kembali menambah daftar panjang kepala daerah Riau yang terjerat korupsi.
“Sudah empat kali Provinsi Riau ini ada dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).





Leave a Reply